• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

13 September 2022
Rubrik News
340 3
0

MEDAN-Ali Mansyah (29) warga Dusun Sijudo Desa Sijudo Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1Kg jalani sidang dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi diruang cakra 7 Pengadilan Negeri Medan Selasa (13/9/22) sore.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, dikadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyebutkan terdakwa Ali Mansyah ditangkap tidak seorang diri tapi bersama Sabaruddin  Alias Sabar (Berkas Terpisah)pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.

Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Hesa Perlompomgan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Pelataran Parkir rumah makan Erika .

BeritaTerkait

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

Dikatakan JPU,  bermula terdakwa mengenal seorang laki laki yang bernama Saiful Alias Ong (dalam lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu milik Abu (dalam lidik) .

Dijelaskan JPU, karena terdakwa tidak ada memliki pekerjaan tetap dan terdakwa memiliki hutang yang sudah cukup banyak terdakwa bersedia menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Abu.

Kemudian pada bulan April 2022 terdakwa bertemu langsung dengan Abu di TPI (Tempat pelelangan Ikan) Idi Aceh Timur, setelah bertemu, Abu  menanyakan kepada terdakwa apakah mau bekerja sebagai pengantar narkotika jenis sabu.

Terdakwa bersedia lalu memberikan Nomor Hapenya kepada Abu, berselang bebera hari Abu menghubungi terdakwa dan mengatakan siap-siap.untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari Aceh Utara Propinsi Aceh menuju ke daerah Pekan Baru Propinsi Riau.

Anehnya Abu mengatakan kepada terdakwa apabila mau pekerjaan terdakwa harus mencarikan uang pinjaman untuk Abu  sebanyak Rp 40.000.000,untuk biaya kapal hendak berangkat ke daerah Malyasia mengetahui hal tersebut terdakwa pun binggung mau cari uang dari mana sebanyak Rp 40.000.000,. 

Kemudian terdakwa menghubunggi saksi Ali Mansyah, kepada Ali Mansyah.terdakwa  menjelaskan pekerjaan yang diberikan oleh Abu tetapi dengan syarat harus pinjamkan uang sebanyak Rp Rp 40.000.000.

Akhirnya kedua terdakwa sepakat untuk mengusahakannya, saksi Ali Mansyah mendapat solusi mencari mobil untuk digadaikan, dan uang Rp.40.Juta pun didapat, selanjutmya terdakwa menghubungi pemilik sabu dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.37 Juta- sisanya sebesar Rp.3 Juta, sebagai uang jalan kedua terdakwa menuju Pekanbaru Propinsi Riau .

Singkat cerita kedua terdakwa berangakat dari Aceh ke Pekan Baru menaikki Bus Anugrah sampai di Medan pada hari rabu tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib kemudian kedua terdakwa.menginap di Hotel Daitonga Jalan Sei Blutu Medan.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib kedua terdakwa berangkat dari Hotel  ke terminal Bus PT.RAPI Medan Amplas, sampai ke Terminal Bus PT.RAPI Medan Amplas. 

Kemudian kedua terdakwa berangkat menuju Pekan Baru sekira pukul 19.00 Wib dan tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa simpan di bawah bangku penumpang Bus PT.RAPI.

Naas. sekira pukul 23.30 Wib  Bus PT.RAPI berhenti di Jalan Lintas Sumatera Desa Hesa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di plataran rumah makan Erika kemudian kedua terdakwa keluar dari Bus PT RAPI dan tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ada di tangan terdakwa

Tiba-tiba tiga orang Polisi berpakain preman yang masing bernama Junimantua Sialagan, Hendra Gunawan Ginting, dan.Rahmadi Siregar petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan Polisi menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1bungkus palstik hitam yang didalamnya terdapat plastik warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1Kg.

Kepada petugas kedua terdakwa mengaku mendapat upah Rp. 30.000.000,-sehingga masing masing akan mendapatan Rp 15.000.000,-. Kamudian kedua terdakwa diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua.diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,”bilang JPU.

Sedangkan dari keterangan saksi polisi, diketahui sama dengan dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU Indra Zamachsyari.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, kemudian Majelis Hakim melanjutkan pemerikaaan saksi polisi. 

Sedangkan dari keterangan saksi polisi, diketahui sama dengan dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU Indra Zamachsyari.

Terkait dakwaan JPU dan Keterangan saksi, Kedua terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya saat ditanya Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. ” Sidang kita tinda hingga pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ,”bilang Majelis Hakim.(esa)

Tags: Ali dan Sabar Ditangkap AsahanBawa  Sabu 1Kg  Dari Aceh Tujuan Pekan Baru
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

Divonis 10 Tahun, Koruptor Bank Sumut Rp 202 M Dieksekusi ke Rutan TJ Gusta

Selanjutnya

Bawa Sabu 1Kg Dari Aceh Tujuan Pekan Baru, Ali dan Sabar Ditangkap Asahan

Populer

  • LLDikti Sumut Minta UMSU Perbanyak Buka Program S2 dan S3

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Suwarno: Sebagian Uang Pedagang Aksara Baru Sudah Dikembalikan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Belawan Masih Kuasai Cabor Dayung Porkot Medan XIII/2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat Mudik Lebaran

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cukai Rokok Naik 2021, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Tumpukan Tanah Lumpur Bekas Galian Parit di Jalan  Milik Warga Dibiarkan, Pemilik Tahah Sesalkan Kinerja Kades

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Laporan Erwin 7 Bulan Mandek, Mahasiswa Kembali Demo Polrestabes Medan dan Poldasu: Copot Penyidik RS!

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Bobby Nasution Berangkatkan 6.060 Pemudik Gratis Pemko Medan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PB Mathla’ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252

Terkini

Macan Asia Medan dan Disdikbud Akselerasikan Pendidikan Berbasis Asta Cita

17 Januari 2026

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

16 Januari 2026

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

Zainul Abdi Nasution Plt Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan 2024-2026

15 Januari 2026

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

15 Januari 2026

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

15 Januari 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In