MEDAN-Ali Mansyah (29) warga Dusun Sijudo Desa Sijudo Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1Kg jalani sidang dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi diruang cakra 7 Pengadilan Negeri Medan Selasa (13/9/22) sore.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, dikadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyebutkan terdakwa Ali Mansyah ditangkap tidak seorang diri tapi bersama Sabaruddin Alias Sabar (Berkas Terpisah)pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.
Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Hesa Perlompomgan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Pelataran Parkir rumah makan Erika .
Dikatakan JPU, bermula terdakwa mengenal seorang laki laki yang bernama Saiful Alias Ong (dalam lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu milik Abu (dalam lidik) .
Dijelaskan JPU, karena terdakwa tidak ada memliki pekerjaan tetap dan terdakwa memiliki hutang yang sudah cukup banyak terdakwa bersedia menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Abu.
Kemudian pada bulan April 2022 terdakwa bertemu langsung dengan Abu di TPI (Tempat pelelangan Ikan) Idi Aceh Timur, setelah bertemu, Abu menanyakan kepada terdakwa apakah mau bekerja sebagai pengantar narkotika jenis sabu.
Terdakwa bersedia lalu memberikan Nomor Hapenya kepada Abu, berselang bebera hari Abu menghubungi terdakwa dan mengatakan siap-siap.untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari Aceh Utara Propinsi Aceh menuju ke daerah Pekan Baru Propinsi Riau.
Anehnya Abu mengatakan kepada terdakwa apabila mau pekerjaan terdakwa harus mencarikan uang pinjaman untuk Abu sebanyak Rp 40.000.000,untuk biaya kapal hendak berangkat ke daerah Malyasia mengetahui hal tersebut terdakwa pun binggung mau cari uang dari mana sebanyak Rp 40.000.000,.
Kemudian terdakwa menghubunggi saksi Ali Mansyah, kepada Ali Mansyah.terdakwa menjelaskan pekerjaan yang diberikan oleh Abu tetapi dengan syarat harus pinjamkan uang sebanyak Rp Rp 40.000.000.
Akhirnya kedua terdakwa sepakat untuk mengusahakannya, saksi Ali Mansyah mendapat solusi mencari mobil untuk digadaikan, dan uang Rp.40.Juta pun didapat, selanjutmya terdakwa menghubungi pemilik sabu dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.37 Juta- sisanya sebesar Rp.3 Juta, sebagai uang jalan kedua terdakwa menuju Pekanbaru Propinsi Riau .
Singkat cerita kedua terdakwa berangakat dari Aceh ke Pekan Baru menaikki Bus Anugrah sampai di Medan pada hari rabu tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib kemudian kedua terdakwa.menginap di Hotel Daitonga Jalan Sei Blutu Medan.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib kedua terdakwa berangkat dari Hotel ke terminal Bus PT.RAPI Medan Amplas, sampai ke Terminal Bus PT.RAPI Medan Amplas.
Kemudian kedua terdakwa berangkat menuju Pekan Baru sekira pukul 19.00 Wib dan tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa simpan di bawah bangku penumpang Bus PT.RAPI.
Naas. sekira pukul 23.30 Wib Bus PT.RAPI berhenti di Jalan Lintas Sumatera Desa Hesa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di plataran rumah makan Erika kemudian kedua terdakwa keluar dari Bus PT RAPI dan tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ada di tangan terdakwa
Tiba-tiba tiga orang Polisi berpakain preman yang masing bernama Junimantua Sialagan, Hendra Gunawan Ginting, dan.Rahmadi Siregar petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Pada saat dilakukan penangkapan Polisi menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1bungkus palstik hitam yang didalamnya terdapat plastik warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1Kg.
Kepada petugas kedua terdakwa mengaku mendapat upah Rp. 30.000.000,-sehingga masing masing akan mendapatan Rp 15.000.000,-. Kamudian kedua terdakwa diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua.diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,”bilang JPU.
Sedangkan dari keterangan saksi polisi, diketahui sama dengan dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU Indra Zamachsyari.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, kemudian Majelis Hakim melanjutkan pemerikaaan saksi polisi.
Sedangkan dari keterangan saksi polisi, diketahui sama dengan dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU Indra Zamachsyari.
Terkait dakwaan JPU dan Keterangan saksi, Kedua terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya saat ditanya Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. ” Sidang kita tinda hingga pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ,”bilang Majelis Hakim.(esa)