MEDAN –Sebanyak 315 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memperoleh Remisi Khusus (RK) Natan 2023.Dari jumlah tersebut, Satu orang langsung bebas.
Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian kepada wartawan, Minggu (24/12/23) mengatakan, Lapas Kalas- I Medan telah memberikan Remisi Khusus (RK) di Hari Natal Tahun 2023 kepada 315 narapidana dan satu orang langsung bebas.
Dijelaslan Maju, 315 narapidana mendapat remisi termasuk yang langsung bebas, adalah Warga Binaan Pemasyarakan (WBP) berperilaku baik selama di Lapas Kelas I Medan.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi, khususnya, dan bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Maju.
Dijelaskannya, pemberian remisi ini, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
“Penghuni Lapas per tanggal 25 Desember 2023 berjumlah 2.954 orang. Mengenai rincian pemberian remisi, yaitu kategori remisi Peraturan Pemerintah (PP) 28 tidak ada, kategori PP 99 berjumlah 135 orang, dan kategori remisi normal berjumlah 180 orang,” jelasnya.
Menurut Maju, napi yang mendapatkan remisi PP 99 tersebut diantaranya ialah tindak pidana khusus (Pidsus), yaitu 134 napi narkoba dan 1 napi korupsi, serta napi yang mendapatkan remisi normal berasal dari tindak pidana umum (Pidum).
“Kemudian, untuk besaran remisi, sebanyak 4 orang dapat remisi 15 hari, sebanyak 181 orang memperoleh remisi 1 bulan, sebanyak 64 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 66 orang memperoleh remisi 2 bulan,” bebernya.
Sedangkan, lanjut Maju, berdasarkan jenis remisi, yakni pengurangan sebagian masa pidana atau remisi khusus (RK) I sebanyak 134 napi.
Dikatakan Maju,remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum, menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 atau RK II sebanyak 1 orang,
” Bahwa jumlah napi yang mendapatkan remisi Natal 2023 tersebut sesuai dengan jumlah napi yang diusulkan memperoleh RK pada Natal tahun ini ,”pungkasnya (Red)