• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil Happy Five Dituntut Mati

2 Agustus 2024
Rubrik News
338 7
0
Kedua terdakwa kurir 53 kg sabu dan 10.000 butir Happy Five saat mendengarkan nota tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan.

Kedua terdakwa kurir 53 kg sabu dan 10.000 butir Happy Five saat mendengarkan nota tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberapa 53 kilogram (kg) dan 10.000 butir pil happy five dituntut mati Jaksa penuntut umum Kejati Sumut.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29), dan Tanajudin (28), masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Nurhendayani Nasution di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8/2024).

JPU menyatakan, kedua terdakwa merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BeritaTerkait

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, lanjut dia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (8/8/2024), dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Sebelumnya JPU Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada Kamis (25/1/2024).

Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

“Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/1/2024) pukul 10.30 WIB,” katanya.

Ketika sampai di Kota Pekanbaru, lanjut JPU, kedua terdakwa menyewa kamar kos-kosan. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor handphone seorang pria yang mengantar narkoba.

“Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kg dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan,” sebut JPU.

Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kamar kos-kosan.

Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.

“Terdakwa Dedi membawa mobil itu, menuju kos-kosan. Namun saat di tengah jalan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tutur Nurhendayani.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil dikendarai terdakwa Dedi.

Saat diinterogasi, terdakwa Dedi mengakui barang bukti itu milik Toman. Dirinya hanya diberikan tugas untuk mengambil dan mengecek serta mengantar sabu-sabu dan pil happy five tersebut.

Kepada polisi, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu oleh terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos-kosan.

Polisi selanjutnya langsung menuju kos-kosan untuk mengamankan terdakwa Tanajudin. Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

Tags: 10.000 Butir2 Kurir53 Kg SabuDituntut MatiPil Happy Five
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Diduga Loloskan Transgender dalam Kompetisi Olimpiade Paris 2024, Ini Pernyataan Resmi IOC

Selanjutnya

Dollar Cs Dijebloskan Ke Sel Tanjung Gusta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Korupsi PPPK Madina

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Ketua Umum DPP Grib Jaya, H Hercules Rozario De Marshal, bersama Juru Bicara sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution.

Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

9 Mei 2025

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In