MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap hasil investigasi terkait dugaan pemerasan yang menyeret empat oknum anggota DPRD Kota Medan. Dalam temuannya, LIPPSU membeberkan pola atau modus operandi yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Selasa (14/4/2026), menyatakan bahwa investigasi dilakukan berdasarkan penelusuran informasi lapangan, keterangan pihak terkait, serta perkembangan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat pola yang sistematis dalam dugaan praktik ini. Modusnya tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui tahapan yang terstruktur,” ujar Azhari.
Modus Operandi
LIPPSU merinci sedikitnya lima tahapan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para oknum anggota dewan tersebut:
1. Sidak Mendadak ke Lokasi Usaha
Oknum anggota dewan mendatangi lokasi usaha, khususnya tempat biliar, dengan dalih menjalankan fungsi pengawasan (sidak). Kehadiran mereka seringkali tanpa pemberitahuan resmi.
2. Pemeriksaan dan Tekanan Administratif
Di lokasi, pelaku mempertanyakan kelengkapan izin usaha seperti IMB, izin operasional, hingga kewajiban pajak. Dalam proses ini, pengusaha diduga ditekan dengan berbagai temuan administratif.
3. Ancaman Penutupan Usaha
Setelah menemukan atau mengklaim adanya kekurangan dokumen, oknum tersebut diduga menyampaikan ancaman bahwa usaha dapat ditutup atau disegel oleh aparat seperti Satpol PP.
4. Penawaran “Solusi” melalui Uang Koordinasi
Dalam situasi tertekan, pengusaha kemudian diarahkan pada “jalan keluar”, yakni memberikan sejumlah uang agar persoalan tidak berlanjut. Nilai yang diminta disebut-sebut mencapai angka fantastis.
5. Transaksi Informal di Luar Mekanisme Resmi
Komunikasi dan negosiasi dilakukan di luar prosedur resmi pemerintahan, dengan tujuan menghindari pengawasan dan jejak administratif.
Azhari menegaskan, pola tersebut menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang serius jika terbukti benar. Namun, ia juga menyoroti lambannya perkembangan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2025, tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum. Ini menimbulkan kesan seolah-olah kasus tersebut menguap,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah memanggil empat anggota DPRD Medan berinisial SP, DRS, GRF, dan EA untuk dimintai keterangan. Bahkan Ketua DPRD Medan juga sempat diperiksa oleh tim penyelidik.
Namun hingga April 2026, belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka maupun hasil akhir penyelidikan.
LIPPSU mendesak Kejati Sumut untuk segera memberikan kejelasan kepada publik terkait status perkara tersebut. Menurut Azhari, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jika memang ada unsur pidana, harus ditindak tegas. Namun jika tidak, sampaikan secara terbuka agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” pungkasnya.
LIPPSU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. (Red)






