Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan yang Diduga Menyerobot Bahu Jalan Gang Andika

Medan129 Dilihat

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang disinyalir telah menyerobot bahu jalan di Jalan Brigzein Hamid, Gang Andika, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kamis (12/9/2024).

Sidak dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak. Hasilnya, politisi dari PDI Perjuangan itu menyarankan kepada warga untuk memasukkan surat ke komisi 1 agar nanti dapat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membuktikan telah terjadinya penyerobotan bahu jalan.

BACA JUGA :  Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi hingga Agustus 2026 Capai Rp2 Miliar Lebih

“Untuk bangunannya, kita lihat tak ada yang salah. Dinas terkait (Perkim) juga bilang belum ada pelanggaran. Makanya kita belum bisa putuskan apakah salah atau tidak. Jadi, kalau ceritanya tanah, ya biar Komisi I (DPRD Medan) yang memastikan mengenai tanahnya. Jadi biar kita tahu kebenarannya seperti apa,” ungkap Paul Anton.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Sebab, dalam waktu dekat akan terjadi pergantian (pelantikan) Anggota DPRD Medan periode 2024-2029.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Gang Andika, Warga Kembali Lapor ke DPRD Medan

Menanggapi pernyataan dari Paul Anton, masyarakat Jalan Brigzein Hamid Gang Andika pun menyatakan akan melayangkan surat permohonan kepada Komisi I DPRD Medan untuk menggelar RDP, agar permasalahan tersebut menjadi terang benderang.

“Ya, sesuai dengan arahan Pak Paul, kami akan menyurati Komisi I DPRD Medan, agar semuanya menjadi jelas, apakah telah terjadi penyerobotan bahu jalan atau tidak,” ungkap warga.(bj)