• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Hukum

Tahun 2024, Begini Harapan Pengacara Kondang Darmawan Yusuf soal Keadilan dan Hukum

10 Januari 2024
Rubrik Hukum
335 11
0
Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med

Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med

MEDAN – Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, adalah sosok pengacara kondang kelahiran tahun 1987 di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pria kalem yang menjadi pimpinan dan pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf & Associates) ini, memiliki nama yang tenar, harum, juga disegani. Namun hal ini tidaklah membuat dirinya membusungkan dada.

Sosok yang dikenal ramah dan gemar membantu ini, membuat keberadaannya menonjol dan menjadi kebanggaan bagi orang yang mengenalnya.

BeritaTerkait

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Sebagai figur ayah tiga anak, pengacara kondang Darmawan Yusuf memiliki segudang prestasi memukau, yang dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus hukum dalam pembelaannya berbuah manis.

Dalam wawancara ringan dengan wartawan di awal tahun 2024 ini, ia mengungkapkan penilaiannya, bahwa penegakan hukum sepanjang 2023, masih memprihatinkan.

Menurut Darmawan Yusuf, keadilan di tanah air masih cenderung ‘dibeli’ dan hukum dikendalikan netizen.

“Salah satu indikasi keadilan harus dibeli, misalnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Kepala Desa dengan dugaan korupsi Rp 50-100 juta disidik menggunakan anggaran yang dibiayai negara sampai sidang di pengadilan menghabiskan biaya Rp225 hingga Rp250 juta,” papar Darmawan di kantornya, Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (10/1/2024).

Seharusnya, sebutnya, kalau menjadi temuan, asetnya disita dan dikembalikan ke negara serta dijatuhi sanksi denda 10 kali lipat dari jumlah yang dikorupsi untuk menimbulkan efek jera.

Kemudian, jaminan hidup dan berkehidupan dalam dunia kerja. Para pegawai kontrak sering diputuskan secara sepihak oleh pemberi kerja, dan ketika diajukan ke pengadilan terkait tuntutan hak-hak normatifnya sering “dikalahkan” dengan dalil putusan mempekerjakan kembali pekerja kontrak tersebut, sementara dunia kerja pegawai kontrak itu sudah tak harmonis lagi.

Sementara terkait hukum dikendalikan netizen, jelas Darmawan, bisa dilihat di contoh kasus Muhyani, seorang pengembala kambing yang viral. Saat itu Muhyani diancam golok namun melakukan pembelaan diri, dan tanpa sengaja pencuri kambingnya terbunuh.

Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini oknum penyidik memproses hingga sampai pemberkasan perkara dan menahan Muhyani. Kemudian berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh oknum jaksa dan menunggu jadwal persidangan.

“Setelah viral, oknum APH tersadar yang dilakukannya salah. Inilah kerjaan netizen, hingga Muhyani dilepaskan,” tegasnya.

Padahal, imbuhnya lagi, kasus seperti ini selalu diuji di fakultas hukum, tepatnya saat ujian akhir semester. Dari tahun ke tahun soalnya sama, hanya ilustrasi yang berbeda.

“Pasti ada pertanyaan atau ilustrasi kasus tentang ini. Inilah contoh pembelaan diri, sama sekali tidak ada niat Muhyani membunuh perampok. Dia pun tidak tahu akan dirampok, sehingga melakukan pembelaan diri. Ini menjadi warna-warni penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak lagi menjadi panglima, dan kekuasaan selalu mengatur hukum,” tuturnya.

Darmawan yang juga memiliki kantor di Jalan Raya Daan Mogot, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini berharap, di 2024 hukum bisa menjadi panglima sehingga keadilan itu menghampiri para pencari keadilan, terutama masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

Sebab kalau hukum ditegakkan, ekonomi terbangun dengan sendirinya. “Saya yakin keinginan menjadikan hukum menjadi panglima bisa terwujud, karena harapan itu tetap harus ada walau hanya setitik cahaya,” sebutnya.

Darmawan mengaku siap berkontribusi menjadikan hukum sebagai panglima, salah satunya mengedukasi hukum ke masyarakat melalui media sosial (medsos). Misalnya Instagram, Tiktok, YouTube dan lainnya. Bahkan ke depan berencana memberikan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.

Darmawan pun mengenang tujuh tahun dirinya berkarier sebagai praktisi hukum, berbagai suka duka dialaminya. Misalnya ketika orang tak mampu namun tetap menghargai dengan memberikan pisang satu tandan karena dibantu menghadapi masalah hukum.

Padahal dia hanya mempunyai dua tandan untuk dijual. Hal-hal sepele itu menjadi penghargaan besar baginya, dibanding bank negara yang tidak membayar hak-hak normatif pekerjanya, atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Inilah contoh, sebuah perusahaan atau korporasi besar bahkan milik negara, tapi selalu mengambil dan melanggar hak-hak masyarakat kecil dengan tidak membayar pesangonnya.

“Sedangkan dukanya, sangat sedih kalau hukum diatur oleh kekuasaan,” tutup Darmawan. (Red)

Tags: Begini Harapan Pengacara Kondang Darmawan Yusuf soal Keadilan dan HukumTahun 2024
SendShare405Tweet253Share
Sebelumnya

Preman Bertato Kupu-Kupu Ditangkap Usai Viral Karena Melempar Toko Handphone di Galang

Selanjutnya

Info Bagi Pencari Kerja, Disnaker Medan Gelar Job Fair : Ada 256 Lowongan Kerja

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In