Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum ASN

Hukum82 Dilihat

Medan. Personel Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang wanita, Senin (2/12/2024).

Dari pengungkapan itu polisi menangkap oknum ASN berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubukpakam, dan wanita berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan.

BACA JUGA :  Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah Desak Kapolda Metro Jaya Tangkap Pembuat Meme Menteri Bahlil: “Itu Tindakan Biadab yang Merusak Citra Pejabat Publik dan Moral Bangsa”

“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Menurut Kapolrestabes, modus operandi pelaku W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

BACA JUGA :  Gerebek Sarang Narkoba di Belawan, Polisi Diserang OTK, 3 Orang Berhasil Diamankan

“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” papar Kapolrestabes didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bupati Batu Bara Bersama Kapolres, Kajari dan BNNK Musnahkan Narkotika 10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

(red)