• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Hukum

Sidang Prapid Penetapan Tersangka dan Penangkapan Yanty Tertunda Gara-gara Termohon 1 dan 2 Tak Hadir

10 Mei 2024
Rubrik Hukum
332 18
0
Suasana sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani, SH, MH & Associates yang tidak dihadiri Termohon 1 dan 2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (07/05/2024).

Suasana sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani, SH, MH & Associates yang tidak dihadiri Termohon 1 dan 2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (07/05/2024).

LUBUK PAKAM – Hakim Tunggal Simon Sitorus membuka persidangan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani SH MH & Associates dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (07/05/24).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Simon Sitorus memeriksa kelengkapan dari pihak Pemohon kemudian Termohon 1,2 dan 3.

Setelah meneliti kelengkapan, Hakim Tunggal Simon Sitorus menunda persidangan hingga 16 Mei 2024, menunggu kehadiran Termohon 1 dan 2, sementara Termohon 3 hadir dalam persidangan.

BeritaTerkait

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

“Jadi ini kita tunda dulu proses persidangan, dan ini belum dihitung nanti setelah Termohon 1 dan Termohon 2 hadir maka baru proses dihitung masa sidang selama 7 hari,” ucap Hakim Tunggal Simon sembari mengetuk palu.

Khilda Handayani didampingi Sindroigolo Wau, menyebutkan praperadilan diajukan ke Pengadilan Lubuk Pakam dikarenakan ada tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia kepada kliennya Yanty oleh Polrestabes Medan.

Dimana Yanty dilaporkan oleh Lili Kamso berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1021/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMATERA UTARA, Tanggal 05 April 2024, tentang dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan, dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang diketahui terjadi pada hari Jum’at sekitar Pukul 08.45 Wib di Jln. Royal No. 88 AF Kompl Cemara Asro Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dalam perkembangannya pihak Termohon telah melakukan proses Penyidikan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/651/IV/RES.1.6./2023/Reskrim, Tanggal 06 April 2024, dan Perintah Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Perintah Penangkapan Nomor; SP.Kap/365/IV/RES.1.6./2024/Reskrin Tanggal 06 April2024, terhadap PEMOHON BER berujung pada penetapkan tersangka terhadap diri pemohon.

Sehingga dalam hal ini jelas cacat hukum, lanjut Yanty menyebutkan bahwa pemohon (Yanty, red) tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi (calon tersangka) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, menurut Khilda bahwa pihaknya meragukan pihak penyidik Polrestabes Medan (termohon2) telah menemukan 2 alat bukti yang sah dan didukung dengan barang bukti, sebagai dasar tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan karena, permasalahan yang dilaporkan pidana murni dan merupakan delik aduan, jelas bukan tertangkap tangan yang penetapan tersangka bisa terpenuhi saat terjadinya penangkapan.

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa kliennya adalah seorang ibu rumah tangga yang memilki 2 orang anak yang masih butuh pengasuhan, akan tetapi proses pemeriksaan perkaranya dilakukan seperti pelaku tindak pidana yang tertangkap tangkap padahal laporan pengaduan yang ada adalah merupakan delik aduan.

Untuk itulah, lanjut Khilda agar para pihak dalam hal ini Termohon 1 dan 2 agar memenuhi panggilan sidang praperadilan termasuk syarat hukum formil yang kita permasalahkan yang belum terpenuhi dengan baik.

Dikatakannya meski perkara ini sudah dilimpahkan ke Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu akan tetapi hendaknya tetap terlaksana sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Red)

Tags: MH & Associates yang tidak dihadiri Termohon 1 dan 2 di Pengadilan Negeri Lubuk PakamSelasa (07/05/2024).SHSidang Prapid Penetapan Tersangka dan Penangkapan Yanty Tertunda Gara-gara Termohon 1 dan 2 Tak HadirSuasana sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani
SendShare409Tweet256Share
Sebelumnya

Bawaslu Sumut: Jangan Ada Kutipan Uang di Rekrutmen Panwascam

Selanjutnya

Kredit Pintar Fintech Lending Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40% di Sumut, Kota Medan 48,26%

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

19 Mei 2025

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo Provinsi Sumut periode 2024-2029 di Ballroom Sudirman Hotel Le Polonia Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Sabtu malam (17/5).

Gubernur Bobby Nasution Ajak Perindo Kolaborasi Sukseskan Program Pro Rakyat

18 Mei 2025
Direktur Eksekutif LSM Lippsu Azhari Sinik

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

17 Mei 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In