MEDAN – Lembaga independen non-pemerintah Republik Corruption Watch (RCW) resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut dilayangkan untuk meminta tanggapan kepala negara terkait iklim investasi dan praktik pelaku usaha di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang diduga kuat beraroma korupsi.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo dengan nomor 155/LI/TPK/INALUM/RCW/V/2026, tertanggal 18 Mei 2026.
Kepada awak media, Selasa, 26 Sunaryo menegaskan, dalam surat tersebut tercantum sejumlah nama pejabat yang selama ini dinilai tidak tersentuh hukum. RCW menduga ada praktik pembiaran yang melibatkan jajaran direksi hingga komisaris PT Inalum, termasuk Menteri BUMN selaku induk perusahaan.
Dalam laporannya ke Presiden Prabowo, RCW membeberkan indikasi kebobrokan sistem birokrasi di internal Inalum. Sunaryo menyebut ada lima nama pejabat yang diduga terlibat dalam pusaran ini, Bambang Heru Prayoga (Senior Vice President Departemen Logistik dan Material Management), Jevi Amri (Senior Vice President Departemen Pengadaan) Susyam Widodo (Head of Department Seksi Maintenance), Poltak Pesta O Marpaung (Vice President Smelter Logistic dan Port Operation Section), Masrul Ponirin (Vice President Seksi Pengadaan Operasional) Selain kelima pejabat tersebut, RCW juga menyoroti peran para rekanan atau kontraktor yang direkrut dan diduga diperlakukan sebagai ‘anak main’ perusahaan.
“Kami menduga telah terjadi praktik penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Inalum oleh kelima pejabat tersebut bersama rekanan tertentu. Modusnya terkait penggunaan merek, keaslian barang, tipe atau model, ukuran (size), hingga mekanisme distribusi vendor,” kata Sunaryo dalam siaran persnya, Senin (25/5/2026).
Secara spesifik, Sunaryo mempertegas bahwa penyimpangan ini berkaitan dengan penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane. Berdasarkan pelacakan dokumen, bisnis hoist Meidensha sebenarnya telah diakuisisi oleh Kito Corporation sejak tahun 2010. Sejak saat itu, Meidensha tidak lagi memproduksi atau menangani produk tersebut.
“Dokumen korporasi menunjukkan distribusi bisnis Meidensha dilakukan melalui Meidensha Handling Systems (MHS) yang sudah diakuisisi Kito Corporation. Maka, setiap klaim penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane setelah tahun 2010 secara prinsip sudah tidak relevan dan patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Sunaryo.
RCW menyayangkan sikap manajemen Inalum yang dinilai tidak profesional. Pihaknya menemukan dugaan manipulasi maladministrasi dalam pencatatan Kartu Inspeksi barang.
Dalam dokumen kartu stok, tercantum persetujuan penggunaan barang bermerek Meidensha. Namun kenyataannya, komponen fisik yang diterima PT Inalum—seperti brake shoe dan komponen lainnya—sama sekali tidak memiliki identitas merek Meidensha.
“Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian nyata antara pencatatan administrasi dengan kondisi riil barang yang disuplai oleh vendor tertentu. Vendor ini diduga telah memonopoli proyek di PT Inalum, yang mengindikasikan adanya tindakan manipulatif dalam proses penerimaan barang,” ungkapnya.
Lebih mengejutkan lagi, RCW menduga kuat barang-barang yang digunakan di PT Inalum adalah produk palsu. Dugaan ini diperkuat oleh surat resmi dari Satuma selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha.
Surat dari Satuma menyatakan bahwa unit dan suku cadang yang dipasok oleh vendor tertentu kepada PT Inalum bukan merupakan produk asli
.
“Sumber informasi kami yang telah melakukan komunikasi melalui email dan surat juga menemukan bahwa name plate yang menempel pada unit barang tersebut diduga palsu. Artinya, barang yang digunakan dan diakui sebagai Meidensha oleh PT Inalum itu tidak asli alias palsu,” cetus Sunaryo.
Anehnya, meski terindikasi palsu, barang-barang tersebut tetap diterima dan digunakan untuk operasional PT Inalum. RCW menilai ada penyalahgunaan wewenang, unsur kesengajaan, serta proses pembiaran dalam fungsi pengawasan internal PT Inalum.
Berdasarkan data kartu stok dan kartu inspeksi yang diterbitkan PT Inalum, vendor yang sama diketahui digunakan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang sangat panjang. Praktik yang mengarah pada monopoli dan keberpihakan ini disinyalir telah berjalan hampir 15 tahun.
Padahal, barang yang disuplai oleh vendor tersebut dinilai tidak memenuhi standar keaslian sebagaimana ditegaskan oleh Surat Satuma OEM Meidensha.
“Barang dan unit yang dijadikan pedoman penerimaan barang oleh PT Inalum, yang dipakai sesuai gambar terlampir, adalah barang diduga palsu. Ini menunjukkan pola keberpihakan, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan kesengajaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa oleh pihak tertentu,” urai Sunaryo.
Sunaryo memastikan seluruh data temuan yang dilampirkan dalam laporan ke Presiden Prabowo memiliki kekuatan hukum yang valid. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumentasi gambar, korespondensi email, serta Surat Terjemahan Tersumpah yang telah dilegalisir oleh notaris dengan meterai yang cukup.
“Seluruh data menunjukkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan berulang untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Melalui surat tersebut, RCW memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera merespons skandal ini. Mereka mendesak Presiden memerintahkan Menteri BUMN, Ketua KPK, dan Jaksa Agung agar segera melakukan audit menyeluruh di PT Inalum.
“Kami patut menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi,” pungkas Sunaryo.
Dalam melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ini, RCW menegaskan bahwa mereka bergerak berdasarkan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi serta kebebasan peran serta masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (rel)