• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Hukum

Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

4 Mei 2025
Rubrik Hukum
333 11
0

MEDAN – Setelah putusan Pengadilan Negeri Medan, terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata (69), dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan memastikan pihaknya segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa.

“Terkait vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata, karena tidak ada upaya hukum banding, maka putusan tersebut telah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi,” tegas JPU Septian Napitupulu ketika dihubungi dari Medan, Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya, kata JPU, terdakwa merupakan warga Jalan Setia Budi Nomor 473, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu, tidak dilakukan penahanan mulai dari penyidik, penuntutan umum hingga ke persidangan.

BeritaTerkait

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

“Dalam amar putusan majelis hakim menetapkan agar terdakwa ditahan. Kita akan segera melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Frida Mona Simarmata karena terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, yakni menyewakan tanah atau bangunan milik orang lain secara melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun. Menetapkan agar terdakwa ditahan,” tegas Hakim Ketua Deny Syahputra saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Frida Mona Simarmata dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Kita sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, karena terdakwa melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal,” ujar Septian.

Kasus Penyewaan Rumah Tanpa Izin

Diketahui kasus ini bermula ketika terdakwa Frida menyewakan rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Medan.

Setelah pemilik rumah meninggal dunia pada 2021, rumah dalam keadaan kosong. Terdakwa Frida lalu mengganti kunci rumah tanpa seizin ahli waris, lalu menyewakan kepada Tunggul Purba.

Pada 15 November 2021, Frida menerima uang muka Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk dua tahun.

Kejadian itu diketahui oleh tetangga, Muslim, yang memberitahukan kepada Ngapuli Purba selaku istri almarhum dan ahli waris sah. Setelah dicek, rumah tersebut benar telah ditempati tanpa izin. Frida lalu dilaporkan ke polisi.

Terdakwa Frida Mona Simarmata Terlibat Banyak Perkara Perdata

Menariknya, terdakwa Frida Mona Simarmata ternyata juga dikenal aktif menggugat berbagai pihak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan, maupun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan, terdakwa Frida Mona Simarmata juga menggugat pihak tergugat dari sejumlah perkara perbuatan melawan hukum (PMH), atas jual beli tanah.

Salah satu perkara menonjol adalah gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Harapan dan sejumlah warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, dalam perkara Nomor: 454/Pdt.G/2024/PN Lbp.

Dalam gugatannya, Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada dirinya selaku penggugat.

“Namun, dalam pemeriksaan di persidangan dan saat sidang lapangan, Frida Mona tidak mampu membuktikan kepemilikannya, sementara para tergugat menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti SHM dan SHGB,” kata Zainul pemilik sah rumah dan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Selain itu, kata Zainul selaku tergugat VI, menegaskan kejanggalan muncul dari keterangan saksi Dameria Simarmata, yang merupakan kakak kandung Frida.

“Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Abdul Wahab menolak kesaksian Dameria Simarmata karena hubungan keluarga. Namun dalam putusan, keterangan saksi Dameria Simarmata justru tertuang di bawah sumpah, menimbulkan tanda tanya,” tegas Zainul.

Zainul mengatakan perkara tersebut kini tengah berproses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan nomor 230/Pdt/2025/PT Mdn, diperiksa oleh Diris Sinambela selaku Hakim Ketua didampingi Dr. Dahlan Sinaga, dan Janverson Sinaga masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dirinya bersama sejumlah warga Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang meminta agar majelis hakim di semua tingkatan berlaku adil dan jeli dalam menangani gugatan yang diajukan Frida Mona Simarmata.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai karena kelemahan administrasi atau kejanggalan di persidangan, hak masyarakat jadi terganggu. Apalagi penggugat (Frida Mona), saat ini berstatus narapidana kasus menyewakan rumah tanpa izin dari pemilik,” tegas Zainul. (Red)

Tags: JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona SimarmataPutusan Inkrah
SendShare402Tweet252Share
Sebelumnya

Razman Sesalkan Reaksi Gatot yang Berlebihan terhadap Pernyataan Hercules

Selanjutnya

Patroli Anti Begal, Personel Denpom 1/5 Medan Amankan Seorang Pemakai Narkoba

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

19 Mei 2025

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo Provinsi Sumut periode 2024-2029 di Ballroom Sudirman Hotel Le Polonia Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Sabtu malam (17/5).

Gubernur Bobby Nasution Ajak Perindo Kolaborasi Sukseskan Program Pro Rakyat

18 Mei 2025
Direktur Eksekutif LSM Lippsu Azhari Sinik

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

17 Mei 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In