MEDAN-Dua terdakwa yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir, Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik, tetap dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Hal tersebut berdasarkan putusan banding Nomor 1502/PID.SUS/2023/PT MDN untuk terdakwa Iwan dan Nomor 1503/PID.SUS/2023/PT MDN untuk terdakwa Atik.
Majelis Hakim PT Medan terhadap terdakwa Iwan yang diketuai Made Sutrisna menilai terdakwa Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Hakim Made tetap menghukum terdakwa Iwan dengan pidana penjara selama seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 882/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut,” jelas Hakim dalam putusannya yang terlampir di laman SIPP PN Medan seperti dilihat Media 24Jam, Jumat (17/11).
Sementara itu, Baslin Sinaga selaku Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Atik menyatakan Atik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sehingga, Hakim Baslin juga menguatkan putusan PN Medan Nomor 883/Pid.Sus/2023/PN Mdn dengan tetap menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Atik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cituan alias Atik oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” terangnya.
Sebelumnya, pada tingkat PN Medan, terdakwa Atik dan terdakwa Iwan divonis penjara selama seumur hidup Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
Merasa tak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa pun mengajukan banding ke PT Medan. (Red)