Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu 4 Kg

Hukum135 Dilihat

, Medan – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap target operasi seorang mahasiswa pemilik sabu di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku merupakan mahasiswa berinisial SG (25) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Polonia memiliki narkoba.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Dugaan Korupsi APD Covid 19 di Dinkes Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

“Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR warga Polonia dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg,” jelasnya, Sabtu (17/8/2024).

Kata Hadi, selanjutnya polisi melakukan pengembangan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, didapati kembali barang bukti sabu seberat 3,8 kg disimpan dalam koper.

BACA JUGA :  Bayar 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

“Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

(red)