Perkara Korupsi Proyek Tol Japek, Kejagung RI Periksa 5 Saksi: Ada Direktur PT Disiplant

Hukum35 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, Selasa (20/8/2024).

Pemeriksaan ini terkait yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Kejagung Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah

Lima orang saksi yang diperiksa di antaranya IH selaku Direktur Utama PT Disiplant, TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s.d. Februari 2018, HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 s.d. 2018, YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016, SM selaku Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019 s.d. 2021.

BACA JUGA :  Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit untuk Pemeliharaan Berkala Jalan

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum melalui keterangan tertulis ke bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tanggapi Kasus Penganiayaan yang Viral Almarhum Novi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)