Markas Narkoba Kampung Lalang Digerebek, Bandar, Kurir, hingga Pemakai Ditangkap

Hukum49 Dilihat

– Medan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (18/2/2025) sore menggerebek markas narkoba di Jalan Kelambir V, Gang Mushola, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang sudah jadi target, berikut seorang kurir dan penggunanya.

Penggerebekan, dilakukan sesaat setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, menerima informasi dari masyarakat, terkait dengan kembali terjadinya praktek jual beli narkoba di perkampungan mereka.

BACA JUGA :  Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu 4 Kg

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, lokasi ini sering jadi tempat transaksi narkoba. Maka dari itu, kami lakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tiga orang,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan SH, SIK, MH di TKP.

Tiga pelaku yang diringkus, memiliki peran yang berbeda – beda, yakni SY (41) berperan sebagai bandar, AS (29) berperan sebagai kurir, dan JS (39) berperan sebagai pengguna narkoba.

BACA JUGA :  10 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Dicegah Satresnakroba Polres Binjai

Ketiga pelaku, diringkus dari satu lokasi yang sama, ketika petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan.

“Ketiga pelaku ini kita tangkap dari satu lokasi, yakni dari dalam rumah SY yang memang jadi target operasi kami. Kami mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, seperti sejumlah paket sabu siap edar, alat hisap, dan plastik pembungkus sabu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Segera Diadili, Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi RSUP Adam Malik Dilimpahkan ke Kejari Medan

Penggerebekan, nantinya akan kembali dilakukan, jika praktek serupa masih ditemukan. Polrestabes Medan, meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap peran aktif masyarakat, karena untuk memberantas narkoba dibutuhkan kolaborasi bersama. Kami juga memastikan untuk kawasan – kawasan narkoba akan kami berantas, hingga tidak lagi ditemukan sarang – sarang narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tandasnya.

(mdc/mz)