Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

Hukum171 Dilihat

MEDAN – Kasus dugaan aliran dana mencurigakan dari penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II dilaporkan sekelompok elemen masyarakat pemerhati korupsi.

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara pada 14 Maret 2025 lalu, yang menduga ada aliran dana ke rekening pribadi mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN II, IP.

BACA JUGA :  Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit untuk Pemeliharaan Berkala Jalan

“Nilai aliran dana yang diduga diterima IP terbilang fantastis, mencapai Rp3.166.830.000, yang tercatat masuk ke rekening pribadinya,” kata Hara Oloan Sihombing, Kabid Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, membenarkan laporan tersebut kepada wartawan, Rabu (30/5/2025) kemarin.

IP saat ini menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan & TJSL di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan, Unit Kerja PT Perkebunan Nusantara IV.

BACA JUGA :  Kunker ke Kejati Sumut, Mangihut Sinaga Ajak Jaksa Diskusi Isu dan Perkembangan RUU KUHAP

Kecurigaan ini, kata Hara, muncul setelah IKI Sumut menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) IP yang diunggah ke laman elhkpn.kpk.go.id pada 22 Maret 2025 (Laporan Periodik 2024).

Hara menegaskan komitmen IKI Sumut untuk mengawal proses pengaduan dan mendesak Kejatisu untuk bertindak transparan.

Sementara itu, Kejatisu melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Adre Wanda Ginting, telah mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan sedang ditelaah.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%

Wartawan berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada IP melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. (Red)