Mahasiswa Desak APH Periksa Mantan Wali Kota Sibolga terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M

Hukum46 Dilihat

MEDAN – Aparat Penegak Hukum (APH), Polda Sumut dan Kejati Sumut, didesak segera usut dugaan Korupsi pembangunan pasar ikan moderen di kota Sibolga pada tahun 2022 yang menghabiskan biaya sebesar Rp 22.280.857.710.

Desakan ini disampikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara saat menggelar aksi di Mapolda Sumut dan Kajati Sumut, Rabu (26/3/2025).

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara usut tuntas dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modren di kota Sibolga. Dan Kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa Jamaluddin Pohan selaku Walikota Sibolga 2021-2024,” ucap Ketua Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara, Awaluddin Nasution, saat berorasi.

BACA JUGA :  Kick Off Pembentukan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara

Massa mahasiswa juga mendesak Polda Sumut agar segera mengumumkan dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

“Apalagi kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modren ini telah berulang kali disuarakan oleh aliansi ataupun lembaga pegiat korupsi,” sambungnya.

Awaluddin mengatakan, ada dugaan KK melibatkan Walikota Sibolga periode 2021-2024 terhadap pembangunan pasar ikan modren Kota Sibolga pada tahun 2022.

BACA JUGA :  Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo: Ancaman Obstruction of Justice dan Pelanggaran UU Pers

Proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kota Sibolga tahun 2022 tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp22.280.857.710.

“Perusahaan yang mengerjakan atau pemenang dari tender pembangunan proyek tersebut memiliki hubungan kedekatan khusus dengan Jamaluddin Pohan yang saat itu menjabat Walikota Sibolga,” seru Awaluddin.

Dikatakannya, proyek tersebut dibangun tanpa ada alas hak lahan dan dibangun di atas lahan milik tangkahan / pelabuhan ikan UD Budi Jaya yang diserobot untuk kepentingan oknum-oknum tertentu dalam proyek tesebut. 

BACA JUGA :  Koalisi Muda Al Washliyah Segera Aksi Desak Kejagung Jerat Zarof dengan TPPU

“Anehnya, proyek tersebut tidak selesai dikerjakan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, sehingga menguatkan dugaan kami kalau proyek tersebut menjadi ajang untuk memperkaya diri,” ujarnya lagi.

Awaluddin menilai poyek tersebut dibangun asal-asalan, sehingga sampai saat ini proyek tersebut belum digunakan atau difungsikan sebagaimana mestinya

Saat melakukan aksi di Kejatisu, pihak perwakilan Kejati datang menanggapi dan berjanji akan meneruskan tuntutuan mahasiswa. (Red)