Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Hukum83 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, Kamis (19/9/2024).

Pemeriksaan keempat saksi dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s.d. 2020, MM selaku Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, EM selaku Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur, dan SBS selaku Staf Administrasi PT Delta Global Struktur.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Bukan Main! Ngaku Teman Ayah Korban, Pria Ini Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kebun Pisang

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)