Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Tol Japek

Hukum58 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (9/10/2024).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Korporasi

Ketiga saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial: AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga; YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d. Desember 2017; dan PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Internet Masuk Desa di Madina Mencuat ke Publik, KPK Didesak Turun Tangan

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)