Kasus Korupsi Jalan di Toba Samosir, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Seorang Anggota Dewan

Hukum62 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan status tersangka kepada salah satu anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir periode 2021.

Kasus dugaan korupsi itu diperkirakan merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya.

BACA JUGA :  Penyidik Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo Tahun 2018–2021

“Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yos dalam rilisnya, Rabu (28/8).

Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan guna dikakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA :  Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Fakta di lapangan, kata Yos, ditemukan teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

BACA JUGA :  Polres Langkat Tangkap 118 Pelaku Narkoba

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar Rp5,1 miliar.(cnni/bj)