• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Hukum

Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui RJ Perkara Pencurian HP di Palembang

6 Agustus 2024
Rubrik Hukum
328 17
0
Kronologi bermula saat Saksi Muhammad Marub alias Ayub (berkas terpisah tindak pidana pencurian) bersama Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) datang ke rumah Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB

Kronologi bermula saat Saksi Muhammad Marub alias Ayub (berkas terpisah tindak pidana pencurian) bersama Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) datang ke rumah Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Selasa (6/8/2024).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) dan Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi bermula saat Saksi Muhammad Marub alias Ayub (berkas terpisah tindak pidana pencurian) bersama Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm) datang ke rumah Tersangka II Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB, membeli handphone dengan memberikan uang sebesar Rp220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana tujuan tersangka membeli adalah untuk anak tersangka yang masih sekolah.

BeritaTerkait

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Bahwa Saksi Muhammad Marub alias Ayub setelah berhasil menjual Handphone tersebut langsung memberikan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Tersangka I Harri Suhendro alias Hendro bin Sukandar (Alm). Bahwa Saksi Muhammad Marub alias Ayub menjualkan 1 (satu) Handphone merk Oppo A15 Warna biru Misteri No. Imei 867756053437314 Imei 2 867756053437306 tersebut tanpa kotak dan charger di bawah harga pasar.

“Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Arifin, S.H. serta Jaksa Fasilitator Haryati, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” ucap Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Yulianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

  1. Tersangka Angga bin Sujang dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  2. Tersangka Jumadi Als Jum bin Rota dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
  3. Tersangka I Wahyu Marin Oktarina bin Sukandar (Alm) dan Tersangka II Nurfaizal Yushad dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  4. Tersangka Syawal bin Amirullah dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Hasrawati Rahim als Hasra binti Abd Rahman dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  7. Tersangka Queency Nathanael Mukuan dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Evan Tavano Hadimas Kalesaran dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Wagiyono dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Rinawati binti Siswo Widarto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutup Harli.

Tags: Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui RJ Perkara Pencurian HP di Palembang
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Jampidum Kabulkan 1 Restorative Justice Tersangka Tipinar

Selanjutnya

Kerusuhan di Bangladesh Kian Parah, KBRI Tingkatkan Status Siaga

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In