JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 5 Mei 2025.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Rindi Andriani binti Muhammad Sholeh dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kronologi bermula saat Tersangka menyewa sepeda motor Honda Beat warna kombinasi hitam dengan Nomor Polisi AB 3623 LI dari “Pacul Rental Motor” milik Saksi Agung Putranto dengan masa sewa dari tanggal 7 Februari 2025 sampai dengan 1 Maret 2025 dan telah membayar lunas biaya sewanya.
Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2025, Tersangka terdesak kebutuhan keuangan guna membayar biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit sehingga Tersangka meminjam sejumlah uang dari teman Tersangka dengan menjaminkan sepeda motor milik “Pacul Rental Motor” tersebut.
Kemudian pada 1 Maret 2025, melalui telepon Tersangka mengubungi “Pacul Rental Motor” untuk meminta perpanjangan sewa sampai tanggal 25 Maret 2025 dan Tersangka menyampaikan sepeda motor dalam keadaan baik dan aman, tetapi pada 7 Maret 2025 Tersangka mengiklankan sepeda motor Honda Beat tersebut melalui media sosial Facebook untuk digadai.
Iklan tersebut direspon oleh seseorang Bernama Bagus dan terjadi kesepakatan gadai sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan Tersangka menyerahkan sepeda motor Honda Beat tersebut beserta STNK kepada Saksi Bagus di depan Hotel Tentrem, Jetis, Yogyakarta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H. serta Jaksa Fasilitator Daru Triastuti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 5 Mei 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 (sembilan) perkara lain yaitu:
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.(bc)