Categories: Hukum

FORMASU Desak KPK dan Kejagung Tangkap Ketua, Sekretaris, dan Divisi Hukum KPU Kota Tanjungbalai Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar

JAKARTA – Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASU) kembali turun ke jalan menggelar aksi lanjutan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (16/10/2025).

Aksi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas dugaan skandal korupsi dana hibah senilai Rp 16,5 miliar di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai yang hingga kini belum menemui titik terang.

Ketua Umum FORMASU, Kori Fatnawi SH menyampaikan bahwa lembaganya menduga kuat telah terjadi persekongkolan jahat dan konspirasi sistematis di internal KPU Kota Tanjungbalai. Ia menegaskan bahwa KPK RI dan Kejaksaan Agung RI tidak boleh menutup mata terhadap lambannya proses hukum yang dinilai sarat permainan.

“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI ) untuk segera memeriksa dan menangkap Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra, dan Sekretaris KPU, Eka Siregar, serta Divisi Hukum KPU, yang kami duga kuat ikut andil dan menikmati hasil korupsi dana hibah Rp.16,5 miliar tersebut,” tegas Kori dalam orasinya di depan Gedung KPK RI.

Kori juga menilai bahwa praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pimpinan KPU sendiri. Menurutnya, Fitra selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai memiliki tanggung jawab penuh atas penyimpangan dana hibah yang justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau oknum tertentu.

“Ketua KPU tidak bisa cuci tangan. Semua ini terjadi di bawah kepemimpinannya. Kami menilai dana hibah Rp 16,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu di Kota Tanjungbalai justru dikorupsi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” lanjutnya.

Usai berorasi di KPK RI dan mendapat tanggapan dari Humas KPK, massa FORMASU melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Agung RI. Mereka menuntut agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai segera dievaluasi karena dinilai lamban dan tidak transparan dalam penanganan perkara.

“Sudah 12 orang komisioner KPU diperiksa, tapi tidak satu pun ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada titik jelasnya. Ini janggal. Kami menduga ada upaya menutup-nutupi kasus, terkesan hukum bisa diperjualbelikan oleh oknum di Kejari Tanjungbalai,” tegas Kori lantang di depan Kejaksaan Agung RI.

Menurut FORMASU, kasus dugaan korupsi ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Dana hibah yang berasal dari uang rakyat untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu justru dikorupsi oleh pihak yang seharusnya menjaga integritas demokrasi.

“Kami tidak akan berhenti. FORMASU akan terus turun ke jalan sampai seluruh pelaku korupsi ini ditangkap dan diadili. Korupsi oleh penyelenggara pemilu bukan hanya kejahatan keuangan, tapi pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi,” tutup Kori.

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. FORMASU memastikan akan kembali melakukan aksi lanjutan yakni Jilid III apabila tidak adanya titik terang hukum. (Red)