Edarkan dan Pakai Narkoba, Dua Residivis Ditangkap

Hukum50 Dilihat

MEDAN – Polrestabes Medan menangkap empat pelaku narkoba dalam penggerebekan di Jalan Pula Sari, Dusun II, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (9/12/2023). Dua pelaku diketahui residivis.

Keempatnya adalah, DK (24), warga Jalan Penungkiran, AB (47), warga Desa Durin Jangak, Pancur Batu (residivis), APN (31), warga Jalan Bakti (residivis) dan AG (31), warga Desa Baru.

BACA JUGA :  Ketua Koordinator Pusat SPII Ajak Publik Tetap Tenang Sikapi Isu yang Menimpa Akbar Himawan Bukhori

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pihaknya tengah menggelar Operasi Anti Narkotika (Ops Antik) Toba 2023 dalam menekan angka peredaran narkoba.

“Kemarin, kita bersama Polsek Pancurbatu menggerebek di kawasan Desa Jangak dengan menangkap empat orang pengedar dan pemakai narkotika. Dua di antaranya merupakan residivis,” terang Valentino, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA :  10 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Dicegah Satresnakroba Polres Binjai

Valentino mengungkapkan, keempat orang yang diamankan itu bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan.

“Untuk Barang bukti yang diamankan terdiri 5 plastik klip kecil berisi 0,63 gram sabu, 1 plastik klip kecil berisi 4,75 gram sabu, 2 timbangan elektrik dan uang hasil penjualan Rp113 ribu,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perjokian UTBK di Medan

(wtr/wd)