Categories: Hukum

DPP GARANSI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Rp39,15 M ke Kejati Sumut

MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) melaporkan dugaan korupsi proyek Peningkatan Jembatan KA BH 343 Segmen Kisaran – Tanjungbalai senilai Rp 39,15 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2024 ini terindikasi sarat penyimpangan.

Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, menyatakan bahwa laporan ini disampaikan sebagai komitmen dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. “Kami menemukan indikasi adanya konspirasi jahat dan banyak kejanggalan dalam pengerjaan proyek ini. Ada dugaan unsur manipulasi berkas, mark-up, pengurangan volume pekerjaan, dan tumpang tindih anggaran. Bahkan, ada beberapa item pekerjaan yang tertuang dalam RAB, terindikasi tidak dikerjakan,” ucap Sukri, Senin (22/9/2025).

DPP GARANSI melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Sumut pada Jumat 19 September 2025. “Kami berharap Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

DPP GARANSI, katanya, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jangan ada disparitas dalam penegakan hukum. Kami optimis Kejati Sumut akan mengusut tuntas kasus ini,” tutur Sukri seraya meminta Kejati Sumut memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari kontraktor, konsultan, maupun pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Banyak kejanggalan yang menjadi laporan DPP GARANSI, antara lain pembuatan jembatan sementara Rp1,306 miliar, perbaikan jalan akses masyarakat Rp601 juta, serta borepile senilai Rp4,804 miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi, glugu pancang, serta beberapa item lainnya.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi bisa berdampak pada kualitas dan keselamatan jembatan,” ujar Sukri Soleh Sitorus yang juga Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH).

Kasus ini, tutur Sukri, ditengarai juga sudah sampai ke aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk itu, DPP GARANSI meminta agar penyidik Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Jimmy Michael Gultom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumut III, Eko Widi Wuryanto, kontraktor pelaksana PT Limutu Sejahtera Yusdian Wira Manggala (Direktur Cabang), Zaldi Yendri (Project Manager), serta Jermia R. Simatupang (Site Manager). “Jimmy sebagai Pengguna Angaran, dan Eko Widi Wuryanto sebagai PPK harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Selain itu, konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik juga diminta diperiksa, termasuk Ahmad Sukur ST (team leader) dan Idram ST (ahli teknik jembatan)
Tidak hanya itu, Sukri juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, di antaranya Koordinator Teknis Aulia Husna Parinduri dan M. Mawardi, serta anggota panitia pelaksana kontrak seperti Iskandar, Yudha Hernawan, Zudha Herlambang, dan Muhammad Abdal.

“Bila Kejati Sumut tidak mengungusut tuntas kasus yang sarat rekayasa dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah ini, kita akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi kasus ini ada kemiripan dengan kasus pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa yang juga melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” tukas Sukri. (Red)