Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

Hukum38 Dilihat

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang kini menyeret nama PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan Ho, mengaku telah lebih dari dua tahunan melayangkan surat resmi dalam mencari keadilan dalam memperjuangkan haknya.

Diuraikannya surat yang dikirim secara resmi dengan cap stempel Kantor Pos, mulai jajaran Direksi, Komisaris Inalum, Menteri BUMN Erick Thohir hingga Plt Menteri BUMN Dony Oskaria, BP-BUMN, Menkeu Purbaya, BPK, KPPU, Ombudsman, Kejagung, KPK, Wapres Gibran Rakabuming hingga Presiden Prabowo Subianto. Namun dari semua surat yang dilayangkan apakah itu bantahan atau jawaban terbuka.

Bagi Halomoan, dalam siaran persnya Minggu, 24 Mei 2026 menegaskan dengan diamnya pihak perusahaan pelat merah itu bukan sekadar sikap pasif. Ia menilai, pembiaran selama dua tahun justru menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola pengadaan barang.

“Kalau tidak ada yang dibantah selama dua tahun ini, maka secara hukum posisi kami sangat kuat,” ujar Halomoan dalam keterangannya.

Perseteruan ini bermula dari sengketa pengadaan suku cadang dan dugaan praktik kesengajaan monopoli. penyalahgunaan wewenang.pembiaran vendor di tubuh Inalum. SSE mengklaim telah berkali-kali meminta klarifikasi terkait pelepasan delivery order (DO), disertai notulen rapat dan surat resmi yang ditembuskan hingga ke Menteri BUMN, komisaris, bahkan Presiden RI.

Menurut Halomoan, sikap diam tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk “ratifikasi diam-diam” atau adanya dugaan korupsi terkait pengadaan maupun pembayaran barang/sparepart.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Tak hanya itu, SSE juga menilai diamnya direksi dan terkait bertentangan dengan prinsip itikad baik dan berpotensi masuk kategori maladministrasi karena BUMN dianggap wajib memberikan respons atas surat resmi masyarakat maupun mitra usaha SSE Akhususnya.

Surat ke Presiden dan Dugaan Penyimpangan

Persoalan itu kemudian dibawa lebih jauh. Pada 4 Mei 2026, Halomoan mengirim surat bernomor 125/SSE/V/2026 kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Surat tersebut berisi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang di Inalum yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Halomoan menyebut, surat itu merupakan tindak lanjut dari tiga laporan sebelumnya yang telah dikirim sejak Februari hingga April 2026 namun belum memperoleh tanggapan.

Dalam laporannya, SSE membeberkan dugaan penggunaan barang tidak asli dalam pengadaan suku cadang hoist bermerek Meidensha.

Mereka (manajemen inalum) mengklaim merek tersebut sudah diakuisisi oleh KITO sejak 2010, sehingga penggunaan identitas Meidensha dalam sejumlah produk dianggap janggal yang sudah ada ketegasan Surat Satuma OEM Meidensha adalah barang Palsu sesuai barang yang diterima yang juga sudah dijadikan sebagai Gambar pedoman penerimaan barang adalah Palsu yang sudah dilampirkan Surat Terjemahan Tersumpah dilegalisir Notaris bermeterai

SSE juga menyoroti adanya kartu inspeksi penerimaan barang yang mencantumkan merek Meidensha, namun secara fisik barang disebut tidak memiliki identitas merek Meidensha sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi Kartu Inspeksi yang diterbitkan Inalum dengan ada 3 pilihan kolom keputusan proses penyelesaian DO sebagai keputusan prosesnya yang harus dipilih dengan melingkari kolom untuk status Ok. Pending. Reject.

BACA JUGA :  KPK Endus Praktik Korupsi di Kemenag, Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

“Fakta bahwa barang tersebut tetap diterima dan digunakan menunjukkan adanya indikasi pembiaran.
Penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan karna telah terus menerus terjadi berulang-ulang oleh pihak yang berwenang,” kata Halomoan.

Nilai perkara yang disorot SSE disebut mencapai Rp1,749 miliar. Kerugian itu diklaim timbul akibat dugaan pengadaan barang palsu, pembengkakan biaya produksi operasional, hingga kerusakan sistem persaingan usaha sehat di lingkungan BUMN.

RCW Ikut Melapor

Sorotan terhadap Inalum juga datang dari lembaga RCW yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang ke Kejati Sumut pada Oktober 2025.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen malpraktek Inalum mencetak kartu inspeksi barang. Menurutnya, kartu inspeksi resmi Inalum mencantumkan merek Meidensha, namun fisik barang disebut polos tanpa logo ataupun identitas merek.Meidensha yang tertera hanya tulisan Made In Japan berikut Genuine Part.

RCW bahkan menduga praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan vendor tertentu yang terus mendapat proyek pengadaan seperti pembiaran dan monopoli dengan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya dugaan barang palsu, RCW juga menyinggung isu monopoli vendor binaan, kesengajaan penyalahgunaan wewenang. pembiaran dugaan kolusi tender dengan mengundang berulang 15vendor tertentu, hingga indikasi pencurian sparepart yang disebut melibatkan oknum internal dan pihak vendor.

BACA JUGA :  Empat Terdakwa Korupsi Ruas Jalan di Toba-Sumut Rp5,13 Miliar

Sunaryo menilai lemahnya pengawasan internal dan ketergantungan terhadap vendor tertentu menjadi akar persoalan yang membuat praktik itu terus berulang monopoli dan ketergantungan sepihak yang seharusnya mesti membina generasi penerus berikut ketertinggalan mendapatkan penyesuaian kemajuan teknologi dunia yang sudah begitu berkembang pesat juga telah menjadi tuntutan dunia menjalankan tugas mesti dengan sangat profesional karna robot AI justru sudah telah menguasai sebagian besar posisi menjalankan tugas dan tanggungjawab kepada pemegang saham yang sangat merugikan pemegang saham RI adalah rakyat NKRI.

Langkah Hukum Disiapkan

Di tengah kebuntuan komunikasi, SSE kini menyiapkan sejumlah langkah hukum. Mulai dari somasi terakhir kepada direksi Inalum, laporan ke Dirut Mahendra. Melati. Komisaris Independen. Komisaris Utama. Presiden Prabowo Subianto. Menkeu. Kejagung. Ketua DPRD Komisi-3. Komisi-6. Ombudsman RI, Kejatisu hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan.

Halomoan menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil barang tanpa pelepasan DO resmi karena khawatir justru memunculkan persoalan hukum baru.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance di lingkungan BUMN,” dan Motto AKHLAK demi kepentingan rakyat NKRI ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indonesia Asahan Aluminium belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. (rel)