• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Bisnis

Per 31 Maret 2024, OJK Umumkan Stimulus Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Berakhir

1 April 2024
Rubrik Bisnis
339 7
0

MEDAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan per 31 Maret 2024 ini berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19.

“Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Dalam siaran pers diterima melalui Humas OJK Provinsi Sumatera Utara, Senin (1/4/2024) disebutkan, dihentikannya kebijakan itu juga mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

BeritaTerkait

Alfa Scorpii Gelar Pameran Yamaha Classy di Irian Supermarket

Sumut Run Festival 2025, PLN UP3 Lubuk Pakam Siaga Pastikan Keandalan Listrik

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung  permodalan kuat, likuiditas memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan, hal tersebut juga didukung pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi terkendali dan tumbuhnya investasi.

Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Dikatakannya, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020  banyak dimanfaatkan debitur terutama pelaku UMKM.

Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen.

Kemudian kondisi likuiditas yang ditunjukkan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” ucapnya.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

Bauran kebijakan di sektor perbankan yang diterapkan telah memberikan kontribusi yang nyata, khususnya melalui Kebijakan Stimulus Covid-19, dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi melanda hingga saat ini.

POJK Stimulus merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat countercyclical dalam bentuk stimulus terhadap debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak Covid-19 antara lain melalui restrukturisasi kredit.

Kebijakan stimulus yang diterbitkan OJK diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 bertujuan untuk memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020, namun dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent).

Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.

Pada 10 September 2021, melalui POJK No. 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan sampai dengan 31 Maret 2023.

Dalam perjalanannya, pada November 2022, OJK menilai perekonomian domestik mulai pulih, namun masih terdapat segmen dan sektor ekonomi yang dinilai masih memerlukan waktu untuk pemulihan.

Karena itu, OJK mengambil kebijakan memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) melalui KDK No.34/KDK.03/2022.

Kebijakan tersebut tetap disertai dorongan kepada perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

Mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, dan Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan.

“Tentunya penerapan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) ini diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat atau stringent,” papar Mahendra.

Selain itu juga memperhatikan arah normalisasi kebijakan sejalan dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain (common practices).

Sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir.

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.

Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.

Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.

Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada  2023.

Dian menambahkan dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya.

Kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi.

Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan.

Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset.

“Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan,” harapnya.

Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu. (swisma)

Tags: BerakhirKreditRestrukturisasiTerdampak Covid-19
SendShare405Tweet253Share
Sebelumnya

Kemenhub, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Instansi Terkait Gelar Rakor Matangkan Persiapan Pengamanan Arus Mudik

Selanjutnya

Sumut Inflasi 3,67 Persen di Maret 2024, Tertinggi Labuhanbatu

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Direktur Eksekutif LSM Lippsu Azhari Sinik

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

17 Mei 2025

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In