KPPU Kanwil I dan Kejati Sumut  Perkuat Pengawasan Tender

Bisnis58 Dilihat

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (4/9/2025).

Rombongan dipimpin Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, didampingi Kabid Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, Kabag Administrasi Devi L. Siadari, serta Staf Administrasi Dewi Konny Sibarani.

Kehadiran rombongan diterima  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar SH MHum didampingi Asisten Intelijen Andri Ridwan, S.H., M.H. di Kantor Kejati Sumut.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dan Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada Februari 2024.

BACA JUGA :  KPPU Kanwil I Jatuhkan Denda Rp 58 Miliar Per 5 Desember 2023

MoU tersebut bertujuan memperkuat kerja sama penegakan hukum persaingan usaha dan pemberantasan kartel melalui koordinasi dalam penanganan perkara, pelatihan bersama, serta penguatan kerja sama di daerah.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan kerja sama ini diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.

Disebutkannya, KPPU melihat pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rentan terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat.

BACA JUGA :  Jelang Perayaan Natal, Sejumlah Harga Kebutuhan Pokok Alami Kenaikan

“Melalui kerja sama dengan Kejati, kami berharap pengawasan dapat dilakukan lebih komprehensif, sehingga tender-tender yang ada benar-benar menghasilkan pemenang yang kompeten, transparan, dan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat,” ujar Ridho.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, menekankan pentingnya sinergi dalam mencegah praktik curang dalam tender.

Harli mengatakan, banyak tender yang pemenangnya berada di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

BACA JUGA :  PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi melalui Strategi Marketing 5.0

Dampaknya, banyak pekerjaan yang kualitasnya buruk atau bahkan tidak tuntas. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar ke depan proses pengadaan lebih sehat dan tidak merugikan masyarakat.

Harli juga mengharapkan agar implementasi di tingkat Sumut dapat diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sehingga pengawasan dan pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat dapat lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan pembangunan ekonomi yang berkualitas di Sumatera Utara.